Syarat dan Ketentuan
Jasa Infolokerhub — Terakhir diperbarui: 25 Februari 2026
1. Ketentuan Umum
Syarat dan Ketentuan ini mengatur penggunaan layanan yang disediakan oleh Jasa Infolokerhub. Dengan menggunakan layanan kami, pelanggan dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi ketentuan ini.
2. Ruang Lingkup Layanan
Kami menyediakan jasa:
- Pembuatan CV
- Pembuatan surat lamaran kerja
- Pembuatan surat pengunduran diri
- Bantuan administrasi pembuatan NPWP
- Penyusunan berkas lamaran kerja lengkap
Kami bukan instansi pemerintah, bukan agen tenaga kerja, dan tidak mewakili perusahaan mana pun.
3. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelanggan
- Memberikan data dan dokumen yang benar, sah, dan akurat.
- Tidak mengirimkan dokumen palsu atau hasil manipulasi.
- Bertanggung jawab penuh atas isi informasi yang diberikan.
- Menggunakan dokumen hanya untuk tujuan yang sah dan legal.
Segala risiko akibat kesalahan atau pemalsuan data menjadi tanggung jawab penuh pelanggan.
4. Proses Pemesanan dan Pembayaran
- Harga layanan diinformasikan sebelum pengerjaan dimulai.
- Pengerjaan dilakukan setelah adanya kesepakatan.
- Revisi mengikuti ketentuan yang disepakati di awal.
- Pembayaran dianggap sah setelah dikonfirmasi oleh pihak kami.
5. Batasan Tanggung Jawab
- Kami tidak menjamin pelanggan akan diterima di perusahaan atau instansi tujuan.
- Kami tidak bertanggung jawab atas penolakan lamaran kerja.
- Kami tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan dokumen oleh pelanggan.
- Kami tidak bertanggung jawab atas kesalahan data yang diberikan oleh pelanggan.
6. Larangan
Pelanggan dilarang menggunakan layanan untuk:
- Pemalsuan identitas
- Manipulasi dokumen resmi
- Tujuan yang melanggar hukum
Kami berhak menolak atau membatalkan pesanan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
7. Pengakhiran Layanan
Kami berhak menghentikan layanan secara sepihak apabila pelanggan melanggar ketentuan yang berlaku.
8. Perubahan Ketentuan
Syarat dan Ketentuan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Perubahan akan berlaku sejak ditampilkan pada halaman ini.
9. Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi sengketa, penyelesaian akan diupayakan secara musyawarah terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
